LBH Muhammadiyah Apresiasi MA Batalkan Ekspor Pasir Laut: Harapan Baru Bagi Lingkungan!

Ilustrasi pertambangan
Sumber :

JakartaLembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya Putusan No. 5/P/HUM/2025 yang secara resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Ada Indikasi Tambang Ilegal di Balik Banjir Bandang Morowali Utara, Aparat Diminta Usut Tuntas

Putusan ini secara otomatis melarang pemerintah melakukan ekspor pasir laut, yang sebelumnya sempat kembali dibuka oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo setelah 20 tahun dihentikan.

Ketua LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung merupakan langkah monumental dalam sejarah peradilan lingkungan di Indonesia.

APH diminta usut Perizinan PT. Anugerah Surya Pratama dan 3 Perusahaan Lainnya

“Kami menyampaikan penghormatan sebesar-besarnya kepada MA. Ini adalah sinyal tegas bahwa kebijakan pengelolaan laut tidak boleh didasari motif ekonomi semata,” ujarnya kepada media, Jumat, 27 Juni 2025.

MA Tegaskan: Penambangan Pasir Laut Bertentangan dengan UU

MA Kabulkan Uji Materiil Permenko 12/2024, Pemuda ICMI Desak Pengembangan PIK 2 Dihentikan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kebijakan penambangan pasir laut untuk ekspor bertentangan dengan semangat Pasal 56 UU Kelautan, yang tidak mengatur eksploitasi pasir laut untuk kepentingan komersial.

MA bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab negara terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dan pesisir.

Putusan ini juga menyoroti ketidakjelasan pemerintah dalam membedakan antara sedimentasi laut (lumpur) dan pasir laut, yang membuka ruang bagi eksploitasi besar-besaran dan berpotensi menghancurkan ekosistem laut.

“Ini bukti bahwa MA masih berpihak pada nurani dan rasionalitas hukum. Harapan rakyat agar kekuasaan kehakiman tetap independen kini kembali tumbuh,” tambah Taufiq.

Warga Negara Bisa Gugat Kebijakan yang Ancam Lingkungan

MA dalam putusannya juga mengakui legal standing dari pemohon, seorang warga negara yang menggugat peraturan ini karena merasa haknya atas lingkungan hidup yang sehat terancam. Ini mempertegas bahwa rakyat punya hak untuk menolak peraturan yang merugikan keberlanjutan ruang hidup publik.

LBH AP PP Muhammadiyah mendesak agar pemerintah segera mencabut seluruh izin tambang laut dan menghentikan eksploitasi pasir laut, terutama di wilayah pulau kecil dan pesisir adat. Pemerintah juga didorong meninjau ulang strategi pengelolaan ZEE dan menegakkan UU Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil dengan lebih tegas.

“Produk hukum seperti ini sering jadi alat legalisasi kepentingan pragmatis yang merugikan rakyat. Sudah saatnya hukum dipakai untuk melindungi rakyat, bukan korporasi,” tegas Taufiq.

Desakan Sidang Terbuka dan Stop Kepentingan Korporasi

Sementara itu, Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwam Fahrojih, mendesak agar uji materi terhadap peraturan di bawah undang-undang dilakukan secara terbuka dan partisipatif, agar publik bisa mengawasi langsung prosesnya dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Kami menolak pengelolaan laut yang pro korporasi dan merugikan nelayan tradisional. Laut harus dikelola untuk rakyat dan lingkungan,” tegas Ikhwam.

Ia juga menegaskan komitmen LBH AP PP Muhammadiyah untuk terus mengawal implementasi putusan MA dan memastikan tidak ada kebijakan serupa yang merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir.