APH diminta usut Perizinan PT. Anugerah Surya Pratama dan 3 Perusahaan Lainnya

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta – Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya kini menjadi sorotan. Sebab penambangan berpotensi merusak lingkungan setempat.

Dampak PKPU BPM: Sinyal Bahaya Bagi Pola Investasi Tambang Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap empat perusahaan terbuka (PT) yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat.

Keempat perusahaan itu diduga melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil berdasarkan pengawasan pada 26-31 Mei 2025.

Kornas Kawan Indonesia Desak Polisi Tindak Oknum HS yang Ngaku Jenderal BIN

Berikut daftar perusahaan penambang nikel di Raja Ampat berdasarkan rilis KLH:

1. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

LBH Muhammadiyah Apresiasi MA Batalkan Ekspor Pasir Laut: Harapan Baru Bagi Lingkungan!

Perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. Melakukan pertambangan nikel seluas 746 hektar di Pulau Manuran yang tergolong pulau kecil. Pertambangan dilakukan tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah air larian.

Adapun para petinggi Direksi dari Perusahaan tersebut adalah Li Zhiming, Shi Yingtao, Harijanto Koesdjojo, Liu Yangquan, Cheryl Aurelia, Yos Hendri dan Chen Weihua.

Halaman Selanjutnya
img_title