Pengamat: Kalau Bawaslu Tak Mampu Jalankan Fungsinya Sebaiknya Dibubarkan Saja

Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu.
Sumber :
  • VIVA/Ali Wafa

"Padahal, kehadiran Bawaslu seharusnya akan membuat nyaman semua peserta pemilu. Bawaslu dan jajarannya diharapkan netral dalam mengawasi semua peserta pemilu," jelas eks Dekan FIKOM Institut Ilmu Sosia dan Ilmu Politik (IISIP) tersebut.

Menurut dia, kalau Bawaslu bisa melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya, maka setiap parpolĀ  peserta pemilu tidak perlu menyediakan saksi di setiap TPS. "Sebab pengadaan saksi sungguh memberatkan partai politik," tutur Jamil.

Dia menyebut untuk mengamankan suara, setiap partai harus menyiapkan 823.220 saksi, sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman Selanjutnya
img_title
Breaking News! Pesawat Jatuh di Kawasan BSD Serpong, 3 Orang Jadi Korban