Heboh Seragam Sekolah Diganti Usai Lebaran, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Ilustrasi seragam sekolah SD, SMP dan SMA
Sumber :
  • Kemendikbud

Rita Hastarita menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.

Fakta-fakta Ritual Cabul Bule di Ubud Bali, Sekte Sesat!

"Kita masih berpegang pada peraturan yang ada, yaitu Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Tidak ada perubahan yang signifikan terkait seragam sekolah di tahun ini," tuturnya.

Tidak hanya seragam sekolah, pakaian adat juga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Ia menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan pakaian adat dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ojol Geruduk Tukang Tambal Ban di MT Haryono, Kepergok Nyebar Ranjau Paku

"Aturan ini, telah ada sejak tahun 2022 dan sampai saat ini kita masih berpedoman kepada aturan tersebut," katanya.