Draf RUU Penyiaran Berbahaya untuk Demokrasi RI, Peran Krusial Pers Bisa Mundur Seperti Era Orba

Awak jurnalis gelar unjuk rasa stop kekerasan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA Foto

Ninik menambahkan, draf RUU Penyiaran saat ini sangat berbahaya untuk demokrasi di Indonesia. Sebab, hal itu jika melihat kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dia mengingatkan kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diawali komitmen pada peletakan hak untuk mengetahui dan hak berbicara di Undang-Undang Dasar.

"Dan itu ada di Undang-undang 40 tahun 1999. Maka ketika ini dikeluarkan dari Undang-undang Penyiaran dan diturunkan dalam pasal yang melarang tadi, maka ini adalah kemunduran karena mengembalikan fungsi pers pada masa orde baru

Halaman Selanjutnya
img_title
PDI Perjuangan Dinilai Harus Selamatkan Demokrasi di Lampung Timur