Draf RUU Penyiaran Berbahaya untuk Demokrasi RI, Peran Krusial Pers Bisa Mundur Seperti Era Orba

Awak jurnalis gelar unjuk rasa stop kekerasan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA Foto


"Padahal di dalam draf RUU Penyiaran ini secara langsung mengatur soal produk jurnalistik. Ini artinya soal transparansi menjadi isu yang paling krusial dan perlu dipertanyakan," katanya.

Bagi dia, draf RUU tersebut tidak hanya akan mempengaruhi pers. Namun, ia menuturkan ada bagian penting, yakni hak warga masyarakat untuk tahu, dan diatur di dalam pasal 18 F. Selain itu, hak berbicara dan berpendapat yang menjadi modalitas utama Undang-Undang 40 tahu 1999 yang diatur di pasal 28 F.

"Itu adalah hak konstitusional dari warga negara yang harus diperjuangkan sekarang oleh teman-teman pers. Karena bisa jadi masyarakat tidak tahu kalau ini akan berdampak langsung implikasinya kepada mereka," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
img_title
PDI Perjuangan Dinilai Harus Selamatkan Demokrasi di Lampung Timur