Draf RUU Penyiaran Berbahaya untuk Demokrasi RI, Peran Krusial Pers Bisa Mundur Seperti Era Orba
Jumat, 17 Mei 2024 - 08:04 WIB
Sumber :
- ANTARA Foto
Menurutnuya, ada kesinambungan upaya-upaya pemberangusan pers melalui draf-draf undang-undang sebelumnya. Hal itu bisa terlihat dari UU Pemilu, UU Cipta Kerja, UU KUHP, dan sekarang draf UU Penyiaran.
"KUHP baru kita, hanya diakomodasi satu, padahal ada dua pasal, untuk saat ini ada oknum yang sengaja menurut saya, dari otaknya sudah berfikir untuk mengebiri pers kita," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Ninik menambahkan, draf RUU Penyiaran saat ini sangat berbahaya untuk demokrasi di Indonesia. Sebab, hal itu jika melihat kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.