Ikhtiar PPP Lolos ke DPR dari Jalur MK Gagal, Kena Degradasi Pertama Kali

Simpatisan PPP saat kampanye pemilu (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA Foto

Cerita Kita – Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk lolos ke parlemen DPR melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) gagal. Beberapa putusan MK menolak sengketa Pileg 2024 yang diajukan elite partai berlambang kabah tersebut.

Dengan putusan MK, PPP untuk kali pertama gagal melenggang ke Senayan. DPR periode 2024-2029 dipastikan tak ada kader PPP.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut perjuangan PPP untuk mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen agar tembus kursi Senayan tak bisa tercapai.

Dia mengatakan gagalnya PPP lolos sebagai konsekuensi dari putusan MK yang tak dapat menerima sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

“Ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

RDP Bareng DPR, Rivan Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja

Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/Ali Wafa


Hasyim menyoroti salah satu perkara yang diajukan PPP terkait perolehan suara di daerah pemilihan atau dapil Jawa Barat. Dalam perkara itu, menurut dia, majelis hakim MK tak melanjutkan ke tahapan pemeriksaan pembuktian.

“Yang paling menonjol di Jawa Barat tadi ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.

Hasyim menuturkan pihaknya menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian.

Adapun untuk perkara yang lanjut, dia mengatakan, KPU selaku pihak termohon dalam perkara sengketa Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.

“KPU sebagai satu-satunya pihak yang dalam kedudukan hukumnya sebagai pihak termohon harus mencermati betul nanti salinan-salinan putusan yang baru saja dibacakan pada hari ini ataupun besok pagi untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.

MK pada Selasa kemarin sudah menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara sengketa Pileg 2024. Pada Selasa kemarin, MK memutuskan 155 perkara. Lalu, pada Rabu hari ini berlanjut akan diputuskan 52 perkara.

Dalam putusan sidang pada Selasa kemarin, sejumlah perkara yang diajukan PPP dinyatakan tak dapat diterima MK karena beberapa alasan. Salah satunya permohonan dinilai kabur (obscuur) karena tidak konsisten dalam penjabaran data.