Relawan Perlindungan Anak Bekasi Soroti Penghilangan Hak Anak Atas Pendidikan

Pembina RPAPP Mustikajaya, Adelia
Sumber :

Cerita KitaPembina Relawan Perlindungan Anak dan Perempuan Pelita (RPAPP) Kecamatan Mustikajaya, Adelia menyebut pemerintah masih belum maksimal dalam memberikan hak anak-anak sebagai bagian dari warga negara.

Ada 6 Bansos yang Akan Cair Bulan Juni 2024, Cek Disini Daftar Penerimanya

Menurutnya, banyak anak-anak yang masih kehilangan haknya, salah satunya dalam hal pendidikan. Pendidikan yang notabene gratis, nyatanya masih banyak embel-embel pengeluaran bagi orangtua siswa.

"Harusnya digarisbawahi oleh pemerintah, bahwa itu hak anak dan harusnya dimudahkan gitu. Tapi kan pada kenyataannya gak begitu sekarang. Even PPDB kita gratis, tapi kan di dalam sekolahnya pasti dimintain uang segala macam. Itu kenyataan, kita gak usah muluk-muluk," kata Adelia kepada awak media, Rabu 26 Juni 2024.

Cerita Farid di Gaza, Jadi Saksi Bengisnya Tentara Israel Serang RS Indonesia

Adelia menganggap hal tersebut sebagai salah satu penghilangan hak anak untuk mengenyam pendidikan. Padahal, kata dia, pendidikan merupakan hak anak yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana diatur undang-undang.

"Harusnya dengan hak anak mendapatkan pendidikan, pemerintah turun langsung menindak sekolah-sekolah mana saja yang mempersulit anak-anak masuk sekolah. Karena ini kan membahayakan kalau misalnya sekolah saja dipersulit, itu kan hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh pemerintah," tegasnya.

Tragedi Berdarah di Cikajang Garut! Neneng Tewas Dibunuh, Sang Anak Luka Parah

Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih periode 2024-2029 itu juga menyinggung sistem kurikulum merdeka yang dianggap kurang efektif. Hal ini disebabkan standarisasi setiap daerah berbeda-beda soal pendidikan.

Ia menekankan, perubahan kurikulum sebaiknya melewati proses kaji ulang terlebih dahulu untuk memastikan penerapannya akan berlangsung efektif dan menghasilkan dampak yang signifikan bagi kemajuan pendidikan di Tanah air.

"Jadi pendidikannya harus dikaji lagi, bukan cuma mengambil sampel kota besar saja, tapi juga di daerah, karena itu memang hak anak. Jadi jangan main bikin kurikulum aja, tapi gak mengkaji lagi kebutuhan anak di daerah. Karena setiap daerah itu berbeda standarisasinya," jelas Adelia.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Rusman mengapresiasi pembentukan RPAPP yang concern terhadap anak-anak di Kota Bekasi. Menurutnya, hal ini sangat membantu KPAD dalam pengawasan kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan regulasi pun, ujarnya, KPAD diperintah oleh undang-undang perlindungan anak untuk menjalin kerja sama kemitraan dengan stakeholder manapun, tak terkecuali dengan sosial movement di gerakan masyarakat.

"Karena RPAPP ini sejatinya akan dibentuk di 12 kecamatan. Dengan begitu kami ada satu modul baru, pendistribusiannya akan lebih cepat dan akses informasi akan lebih cepat, itu adalah upaya-upaya dari kami. Karena pada prinsipnya kami terbuka oleh siapapun yang mau terlibat dalam gerakan perlindungan anak," tandasnya.