Klimaks! Hakim Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan, Segera Dibebaskan dari Tahanan

Hakim praperadilan Pegi Setiawan, Pegi Setiawan
Sumber :
  • Ist

Reaksi Polda Jabar

Hakim yang Bebaskan Tersangka Kasus Investasi Bodong Fikasa Diadukan ke KY

Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, mengatakan Pegi bakal langsung dibebaskan. "Iya (Pegi dibebaskan) Insya Allah," kata Kombes Nurhadi, Senin 8 Juli 2024.

Namun, belum dirinci kapan proses pembebasan Pegi. Tapi, Nurhadi mengaku kalau pihaknya bakal membebaskan Pegi secepatnya. "Kita secepatnya lah ya," kata dia lagi.

Sejumlah Massa Demo di depan Mahkamah Agung, Desak Hakim Tolak PK Mardani Maming

Sementara soal kewajiban ganti rugi dalam perkara ini, Nurhadi menegaskan dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Menurutnya, Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

"Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," ujarnya, Senin, 8 Juli 2024.

Soroti Rekam Jejak Hakim Ansori, Pengamat: PK Mardani Maming Harus Ikuti Aturan Hukum

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title