Klimaks! Hakim Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan, Segera Dibebaskan dari Tahanan
Senin, 8 Juli 2024 - 13:34 WIB
Sumber :
- Ist
“Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Bandung, Senin, 1 Juli 2024.
Baca Juga :
MA, KY dan KPK Diminta Lakukan Investigasi Proses Janggal PKPU Maupun Kepailitan PT Hitakara
Insank mengatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Sehingga pihak kuasa hukum meminta agar kliennya untuk segera dibebaskan.