DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Rieke Diah Pitaloka Bilang Begini

Rieke Diah Pitaloka di kantor Kejati Jatim
Sumber :

"Apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu,"pungkasnya.

Hasil Survei LKPI, Membaca Arah Suara Masyarakat pada Pilkada Tegal 2024