Rieke Ingatkan Putusan MK Bisa Langsung Berlaku Tanpa Perlu Ubah Undang-Undang

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

Jakarta – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan KPU bahwa Putusan MK adalah segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang (self executing). 

Para Perantau Jateng Dukung Arinal Kembali Pimpin Lampung, Ini Alasannya

"Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," katanya dalam keterangan pers yang dikutip Minggu, 25 Agustus 2024.

Rieke Diah Pitaloka di kantor Kejati Jatim

Photo :
  • -
Bertemu Presiden Jokowi, Ahmad Ali: Fokus pada Politik dan Ekonomi Sulawesi Tengah

Untuk itu, Rieke menekankan, perubahan Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU No.8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK (20/08/2024).

Pertama, lanjutnya, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: "WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota adalah yang memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota"

Peta Kekuatan Elektoral 2 Paslon di Pilkada Kaltim versi Survei PSI

Ia melanjutkan, Pasal 15 PKPU No.8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024: "pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan calon terpilih".

"Jadi yang diatur bukan syarat usia pencalonan, tapi syarat pelantikan calon terpilih," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title