Rieke Ingatkan Putusan MK Bisa Langsung Berlaku Tanpa Perlu Ubah Undang-Undang
Barangkali, lanjut Rieke, saat membuat PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau membuat PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukan Putusan Mahkamah Agung.
"Putusan MK memerintahkan batasan usia calon peserta kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada," ujarnya.
Kedua, imbuh Rieke, Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 terkait penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang aturan turunannya termuat pada Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 tentang persyaratan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada.
Dijelaskan, Amar Putusan MK (20/8/3024) telah mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: