Rieke Ingatkan Putusan MK Bisa Langsung Berlaku Tanpa Perlu Ubah Undang-Undang

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

Barangkali, lanjut Rieke, saat membuat PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau membuat PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukan Putusan Mahkamah Agung.

Hasil Survei LKPI, Membaca Arah Suara Masyarakat pada Pilkada Tegal 2024

"Putusan MK memerintahkan batasan usia calon peserta kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada," ujarnya.

Kedua, imbuh Rieke, Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 terkait penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang aturan turunannya termuat pada Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 tentang persyaratan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada.

Para Perantau Jateng Dukung Arinal Kembali Pimpin Lampung, Ini Alasannya

Dijelaskan, Amar Putusan MK (20/8/3024) telah mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka

Photo :
  • -
Bertemu Presiden Jokowi, Ahmad Ali: Fokus pada Politik dan Ekonomi Sulawesi Tengah

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Halaman Selanjutnya
img_title