Rieke Ingatkan Putusan MK Bisa Langsung Berlaku Tanpa Perlu Ubah Undang-Undang

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

Hasil Survei LKPI, Membaca Arah Suara Masyarakat pada Pilkada Tegal 2024

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

"Artinya, Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 harus diubah sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024," demikian Rieke.

Para Perantau Jateng Dukung Arinal Kembali Pimpin Lampung, Ini Alasannya