PKPU Baru Telah Akomodasi Putusan MK, Rieke: Terima Kasih Indonesia
Jakarta – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia, karena berhasil memperjuangkan PKPU tentang syarat pencalonan kepala daerah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rieke mengatakan, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurutnya, PKPU No. 10/2024 telah bermuatan Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat Partai atau Gabungan Partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK No. 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon Gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun pada saat pencalonan)
"Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi," katanya dalam keterangan pers, Minggu, 25 Agustus 2024.
Ia juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal dan berjuang, seperti mahasiswa, akademisi, aktivisi, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja.