PKPU Baru Telah Akomodasi Putusan MK, Rieke: Terima Kasih Indonesia

Rieke Diah Pitaloka di kantor Kejati Jatim
Sumber :

Jakarta – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia, karena berhasil memperjuangkan PKPU tentang syarat pencalonan kepala daerah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bala Gibran Deklarasi Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024

Rieke mengatakan, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ilustrasi pemilu

Photo :
  • -
Apresiasi Visi-Misi Pramono-Rano, Anggota DPRD DKI: Sangat Relevan dengan Tantangan Jakarta

Menurutnya, PKPU No. 10/2024 telah bermuatan Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat Partai atau Gabungan Partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK No. 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon Gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun pada saat pencalonan)

"Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi," katanya dalam keterangan pers, Minggu, 25 Agustus 2024.

Tanggapi Sindiran, Ahmad Ali: Hanya Pak Prabowo yang Tahu Alasan Saya Ia Pilih Menjadi Cagub

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka

Photo :
  • -

Ia juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal dan berjuang, seperti mahasiswa, akademisi, aktivisi, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja.

Halaman Selanjutnya
img_title