Alasan Pakar Sebut MA Layak Tolak PK Mardani Maming: Novum Lemah

Ilustrasi hakim pengadilan
Sumber :

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) sangat layak untuk menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming selain alasan lemahnya novum

Gelar Aksi Damai di Depan MA, LQ Indonesia dan Aliansi Cerdas Hukum Kawal Kasasi JPU Kota Medan

Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menolak peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming mutlak dan tak bisa diintervensi oleh siapapun.

Ilustrasi hakim pengadilan

Photo :
  • -
Sidang Kasus PLTU Bukit Asam, Saksi: Tak Ada Intervensi

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menanggapi langkah peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi IUP Mardani H Maming. Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 yang sarat akan intervensi kepada majelis hakim MA.

“PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah memang  selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA. Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi sudah kalah (tiga nol) artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami Judex facti dan Judex yuris yang mendukung putusannya,” tegas Hudi, Kamis,(29/8/2024).

Kakek 72 Tahun Dipidana Gegara Menjual Barang Sendiri, Alvin Lim: Pertama dalam Sejarah

Hudi lantas juga mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Hudi menegaskan, para hakim harus mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk terpidana dalam mengambil setiap keputusan yang ada.

“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekedar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.

Halaman Selanjutnya
img_title