Alasan Pakar Sebut MA Layak Tolak PK Mardani Maming: Novum Lemah

Ilustrasi hakim pengadilan
Sumber :

Dalam kesempatan itu, Hudi menyoroti, langkah eks Bendum PBNU tersebut kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Hudi mengatakan, kerap kali peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.

Buntut Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Ikut Awasi PK Mardani Maming

“Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk "membebaskan" diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang.  Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang ditingkat pertama disanalah "pertempuran" sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” tandas Hudi.

Diketahui, terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming berkelit dari jeratan hukum, memasuki babak baru. Mardani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

PK Mardani Maming Harus Diawasi Ketat, Mafia Kasus Sudah Menjadi Momok di Lembaga Peradilan

Mardani Maming

Photo :
  • -

Mardani H Maming mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Nama Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto diduga terlibat dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming hingga membuat prosesnya tarik menarik saat ini.  

BHM Bela Koruptor Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan

Diduga Wakil Ketua MA Suharto menjadi pihak yang membantu Mardani H Maming  agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman.

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. 

Halaman Selanjutnya
img_title