Sidang Kasus PLTU Bukit Asam, Saksi: Tak Ada Intervensi
Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu 15 Januari 2025. Dalam persidangan, saksi mengungkap tak ada intervensi dari para terdakwa.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni (BA) Bambang Anggono (Mantan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), (BWA) Budi Widi Asmoro (Mantan Senior Manager Bidang Engineering PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan) dan (NI) Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Adapun 5 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Handono (Mantan Pejabat Pelaksana Pengadaan PLN UIK SBS), Nurhapi Zamiri (Mantan Analyst Pelaksana Pengadaan PLN UIK SBS), Riswanto (Mantan Analis Pelaksana Pengadaan PLN UIK SBS), Dinda Alamsyah (Mantan Manajer UPK Bukit Asam) dan Edward Batubara (Mantan Manager Bidang Engineering UIK SBS).
Dari keterangan saksi bahwa dasar yang dipergunakan untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini dimulai dari terbitnya SKAI Tahun 2018 Revisi 4, No. 4407/KEU.01.01/DIR/2018 tanggal 7 November 2018 adalah sebesar Rp75 miliar. RAB yang diusulkan Bidang Enjiniiring PLN UIK SBS ke Pejabat Perencana Pengadaan, (HPE) Harga Perkiraan Engineering dari Perencana Pengadaan dan (HPS) Harga Perkiraan Sendiri dari Pelaksana Pengadaan senilai Rp75 miliar.
Menurut keterangan saksi Handono, Riswanto dan Nurhapy Zamiri, tidak ada mark-up harga dalam pengadaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini karena sejak awal proses pengadaan yang dimulai dengan terbitnya SKAI, RAB, HPE dan HPS dengan nilai Rp75 miliar dan tidak ada perubahan nilai. Istilah mark-up harga atas pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini mereka baru ketahui saat pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Pada proses pelelangan pengadaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing, juga mengacu kepada Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 0010.E/DIR/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero) dan tidak ada intervensi apapun yang dilakukan kepada mereka dari para terdakwa.
Adapun wujud hasil pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam telah terpasang dengan lengkap, sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan semua peralatan berfungsi dengan baik. Hal tersebut juga telah disampaikan saksi (DA) Dinda Alamsyah bahwa hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini telah meningkatkan keandalan dan memberikan dampak positif untuk unit PLTU Bukit Asam, di mana PLTU Bukit Asam sebagai salah satu unit penunjang sistem kelistrikan Sumatera.