Pengamat: Hakim Tak Bisa Diintervensi, MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming
Sebelumnya, tersiar kabar Ketua Majelis Hakim MA, Sunarto, diintervensi Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima putusan PK Mardani H Maming. Keduanya juga sama-sama berasal dari Madura, Jawa Timur.
Tak hanya itu dari kabar yang berkembang, pada rapat, Selasa,(3/9/2024), malam, Ketua Majelis Hakim Sunarto, tetap ngotot ingin menurunkan hukuman Mardani H Maming sementara dua hakim lainnya menolak. Hal ini membuat putusan MA terkait PK Mardani H Maming kembali ditunda.
Dalam perjalanannya, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dari kabar yang berkembang, Ketua Majelis Sunarto ngotot agar hukuman dari mantan Bendum PBNU dapat diturunkan. Maming H Maming disebut memegang sosok Wakil Ketua MA Suharto untuk memuluskan jalannya tersebut.
Tak hanya itu, dalam informasi yang beredar Mardani H Maming disebut-sebut sengaja ajukan Peninjauan Kembali atau PK secara diam-diam lantaran ada maksud untuk memberikan suap.
Namun sayangnya usaha Mardani H Maming tersebut terganjal lantaran 2 Majelis Hakim lainya menolak untuk mengabulkan gugatan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.