Pengamat: Hakim Tak Bisa Diintervensi, MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Sementara itu, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar soal dirinya mengintervensi Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA untuk menerima PK Mardani H Maming. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoax.

Kakek 72 Tahun Dipidana Gegara Menjual Barang Sendiri, Alvin Lim: Pertama dalam Sejarah

“Hoax," kata Gus Gudfan.

Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut.

Pengadilan Negeri Semarang Jadi Sorotan Publik, 3 Permohonan PKPU Tergugat PT IES Ditolak Hakim