Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani Maming, Eks Komisioner: Koruptor Harus Dihukum Berat

Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Sumber :

Jakarta – Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diduga menjadi sosok yang membantu peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA). Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming dengan mengintervensi Mahkamah Agung (MA) agar peninjauan kembali (PK) yang diajukan dapat diterima.

Massa PMJAK Demo di Depan KPK, Minta Kepastian Hukum Dugaan Korupsi e-KTP dan Alkes di Banten

Menanggapi hal itu, eks Komisoioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengingatkan bahwa Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, kata Haryono Umar, tindakan korupsi yang dilakukan Mardani H Maming telah sangat merugikan rakyat.

“Gak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono, Senin,(9/9/2024).

Putusan PK Mardani Maming Jadi Preseden Buruk, Pakar: MA Tak Punya Perspektif Anti Korupsi yang Kuat

Haryono memandang, bahwa Mahkamah Agung (MA) harus menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini. Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani H Maming.

“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya,” ungkap Haryono.

Buntut Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Ikut Awasi PK Mardani Maming

Haryono menegaskan, peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming juga harus ditolak Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak novum atau bukti baru.

“Kan gak ada novum baru,” pungkas Haryono.

Halaman Selanjutnya
img_title