Soroti Rekam Jejak Hakim Ansori, Pengamat: PK Mardani Maming Harus Ikuti Aturan Hukum

Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori
Sumber :

Jakarta – Rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor harus menjadi perhatian dalam penanganan peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA). Ansori yang menjadi Majelis Hakim PK Mardani H Maming diharapkan mengadili peninjauan kembali eks Bendum PBNU sesuai fakta pada unsur-unsur hukumnya.

Kakek 72 Tahun Dipidana Gegara Menjual Barang Sendiri, Alvin Lim: Pertama dalam Sejarah

Demikian disampaikan Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad menanggapi rekam jejak majelis hakim PK Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori. Nama Ansori menjadi sorotan lantaran pernah memperkuat vonis bebas dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

 

Pengadilan Negeri Semarang Jadi Sorotan Publik, 3 Permohonan PKPU Tergugat PT IES Ditolak Hakim

“Penanganan kasus itu kan berdasarkan pada kasus sebelumnya. Memang kalau rekam jejak (Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bebaskan koruptor) bisa jadi perhatian. Tapi harapannya, dalam perkara (PK Mardani H Maming) yang diperiksa tetap harus berdasarkan fakta, pada unsur-unsurnya,” kata Suparji, Jumat,(20/9/2024).

 

Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Pengacara Soroti Pergantian Ketua PN Gunung Sugih

Suparji mengingatkan, hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi. Hakim, kata Suparji, juga harus berpatokan kepada aturan, kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam memutus sebuah perkara.

 

Halaman Selanjutnya
img_title