KY Didorong Periksa Hakim Ansori atas Dugaan Ketidaknetralan dalam PK Mardani Maming

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori, atas dugaan ketidaknetralan dalam memeriksa peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. 

Indonesian Audit Watch Desak Presiden Prabowo Bongkar Skandal Frekuensi, Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Pemeriksaan kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dinilai perlu dilakukan lantaran rekam jejak yang pernah memperkuat putusan bebas pemilik  PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

“Bisa (KY memanggil Hakim Agung Ansori) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas Abdul Fickar, Jumat, 27 September 2024.

Skandal Impor Kembali Mencuat, KPK Didorong Usut Dugaan Keterlibatan Mantan Terpidana

Abdul Fickar menegaskan, pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori sangat diperlukan guna membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses  peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya (Hakim Ansori),” papar Abdul Fickar. 

Mahasiswa Gelar Aksi Terkait Hakim Terima Suap Rp60 M, Minta MA Tak Jadi ‘Mahkamah Amplop’

Dengan demikian, Abdul Fickar berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap obyektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan maupun intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Oleh sebab itu KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ pungkas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title