KY Didorong Periksa Hakim Ansori atas Dugaan Ketidaknetralan dalam PK Mardani Maming

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori, atas dugaan ketidaknetralan dalam memeriksa peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. 

Kakek 72 Tahun Dipidana Gegara Menjual Barang Sendiri, Alvin Lim: Pertama dalam Sejarah

Pemeriksaan kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dinilai perlu dilakukan lantaran rekam jejak yang pernah memperkuat putusan bebas pemilik  PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

“Bisa (KY memanggil Hakim Agung Ansori) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas Abdul Fickar, Jumat, 27 September 2024.

Pengadilan Negeri Semarang Jadi Sorotan Publik, 3 Permohonan PKPU Tergugat PT IES Ditolak Hakim

Abdul Fickar menegaskan, pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori sangat diperlukan guna membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses  peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya (Hakim Ansori),” papar Abdul Fickar. 

Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Pengacara Soroti Pergantian Ketua PN Gunung Sugih

Dengan demikian, Abdul Fickar berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap obyektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan maupun intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Oleh sebab itu KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ pungkas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title