Praperadilannya Ditolak, Jaksa Sebut Halim Ali Segera Diadili di PN Lubuklinggau
Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN RI melalui SK No: i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT SKB karena cacat administrasi.
Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Lubuk Linggau, Halim Ali justru diduga kuat berpura-pura sakit untuk menghindari proses bukum yang sedang berjalan.
Dihubungi terpisah, Sofhuan Yusfiansyah selaku kuasa hukum PT GPU membenarkan adanya pelimpahan tahap II untuk kedua tersangka atas nama Djoko dan Bagio. Sedangkan untuk berkas Halim Ali sudah ditahap I atau P21.
"Halim Ali proses P 21 Tahap 1 pelimpahan berkastelah dilakukan oleh Mabes Polri Ke Kejaksaan Agung dan harus segeradilimpahkan ke Pengadilan," kata Sofhuan.
Di sisi lain, Sofhuan menduga Halim Ali beralasan sakit hanya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Terutama, untuk menghindari pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Lubuklinggau.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis masing-masing 10 bulan penjara terhadap Jumadi, Indra, Akib, Subandi, dan Syarif. Mereka semua merupakan karyawan PT SKB yang melakukan penghalangan penambangan PT GPU.
Vonis itu termaktub dalam putusan Pengadilan Lubuklinggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kemudian, putusan Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT