Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Desak Kemendikbudristek Pecat Ubedillah Badrun
Jakarta – Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) berunjuk rasa didepan Kemendikbudristek RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024. Oknum Dosen, Ubedillah Badrun telah membuat Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI) guna merencanakan aksi melawan Pemerintah.
Ubedillah Badrun secara terang dan jelas telah melakukan tidakan di luar tugas dan kewenangannya sebagai Dosen dan ASN.
AMPK juga mendesak Kemendikbudristek RI memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum Dosen (Ubedillah Badrun.,M.Si) atas pencatutan nama kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam penyelenggaraan Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI).
AMPK menyayangkan sikap Ubedillah Badrun yang memfasilitasi membuat Kongres besar-besaran dan memprovokasi mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa menentang Pemerintah. Tindakan ubedillah tidak mencerminkan yang baik dalam statusnya sebagai dosen, pendidik dan sekaligus Aparatur sipil negara.
Penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran etik sebagaimana tertuang dalam pasal 33 PP 94 tahun 2021, bahwa seorang ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabatpemerintah yang berwenang. selain itu, dalam pasal 5 PP 94 juga menegaskan bahwa seorang ASN dilarang untuk menyalahgunakan kewenangannya termasuk menjadi perantara untuk endapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
“Aksi pada hari ini kami menyampaikan untuk Kemendikbudristek agar mencopot seorang oknum Dosen Ubaidilah yang melanggar kode etik dalam perdaulatan kampus dan mahasiswa yang dimana tindakan tersebut sudah mencoreng nama baik mahasiswa dan beberapa kampus,” tutur korlap Heri Ismail di lokasi, Senin, 14 Oktober 2024.