Makelar Kasus Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto Diduga Turut Atur PK Mardani Maming
Sidang paripurna itu dihadiri 45 dari 46 hakim agung. Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara (Jubir) MA, Hakim Yanto membantah semua tudingan terhadap Sunarto. Dia berdalih itu bukan surat resmi.
"Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep)," ujar Hakim Yanto, Senin, 28 Oktober 2024.
Dia juga menepis soal kabar Sunarto akan merombak komposisi majelis hakim PK Maming, berusaha mendepak Hakim Anshori dan Prim Haryadi.
"Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya," katanya seraya menekankan hubungan Sunarto dan Zarof hanya kedekatan antara atasan dan bawahan, tidak ada yang spesial.
Sekedar informasi,Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.
Beredar informasi pimpinan majelis hakim agung Sunarto ngotot membela Mardani H Maming. Bahkan siap mengurangi putusan hukuman 12 tahun penjara yang harus dijalani Mardani.