Makelar Kasus Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto Diduga Turut Atur PK Mardani Maming

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

Sementara dua hakim agung lain, yakni Ansori dan Prim Haryadi tak kalah ngototnya. Keduanya kompak menolak gugatan PK itu. Sampaio berita ini ditulis, PK Mardani Maming belum putus juga. 

Sebelumnya sejumlah pihak mendesak MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming. Salah satunya datang dari Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri. 

"Memori yang diajukan itu layak ditolak. Kalau sampai ada putusan yang menegaskan putusan-putusan sebelumnya, ini jadi aneh-aneh. Kita berharap MA lebih menguatkan putusan yang telah bermuatan hukum tetap," ujar Hariri di Jakarta, Rabu (28/8/2024) lalu.

Hariri juga menegaskan, jika dalam PK yang diajukan oleh Maming tidak memiliki novum atau bukti baru maka MA harus menolak PK tersebut.

"Ya, harus ditolak. Tidak ada alasan yang dapat dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan sebagaimana yang diajukan dalam memori PK," kata dia.

Pertengahan Oktober lalu, ribuan orang dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) kembali berunujuk rasa mendesak Sunarto (saat ini masih jadi calon Ketua MA), menolak PK Maming.