UI Soroti Kejanggalan Putusan BANI Mitora vs Keluarga Cendana soal Pengelolaan Museum Soeharto di TMII
Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:18 WIB
Sumber :
"Akta notaris adalah dokumen hukum yang memiliki kekuatan otentik, sah, dan mengikat. Arbiter wajib menafsirkannya secara menyeluruh agar esensi dari kesepakatan para pihak tidak terdistorsi. Jika tafsir terhadap akta ini sepotong-sepotong, maka putusan yang dihasilkan menjadi cacat dan bisa dibatalkan," ujar Fajri.
Baca Juga :
Soroti PHK 2 Pengurus Serikat Yamaha, Noor Azhari: Ini Upaya Bungkam Buruh dan Abaikan Hukum
Ia juga menambahkan bahwa jika terbukti putusan BANI tersebut memenuhi syarat untuk ditinjau kembali atau dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai Pasal 70 UU Arbitrase.
"Jika ada pelanggaran prosedur atau substansi, maka pembatalan oleh pengadilan adalah langkah yang sah dan sesuai hukum," tambahnya.