Pengusaha yang Mau jadi Pengelola Pulau Kecil Wajib Punya Rekomendasi dari KKP
- Antara FOTO
Batam - Pelaku usaha diingatkan harus punya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengelola pulau-pulau kecil. Rekomendasi itu bersifat wajib yang diperoleh dari KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan rekomendasi itu berlaku untuk semua, bukan hanya di Kepri.
"Inilah kewajiban dari pelaku usaha dalam hal pengelolaan-pengelolaan pulau-pulau kecil. Kami ingatkan untuk semua, tidak hanya di Kepri, yang mengelola pulau-pulau kecil wajib ada rekomendasi dari KKP," kata Ipunk, sapaan akrabnya, di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
Sebelumnya, Ditjen PSDKP KKP baru saja menyegel dan menghentikan sementara aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun. Langkah itu diambil karena aktivitas itu tak memiliki rekomendasi KKP dalam mengelola pulau tersebut sebagai daerah tambang.