Pengusaha yang Mau jadi Pengelola Pulau Kecil Wajib Punya Rekomendasi dari KKP

KKP saat mengecek Pulau Citlim, Kabupaten Karimun.
Sumber :
  • Antara FOTO

Batam - Pelaku usaha diingatkan harus punya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengelola pulau-pulau kecil. Rekomendasi itu bersifat wajib yang diperoleh dari KKP.

Pengusaha Muda Ini Komitmen Bantu Program Gizi Nasional

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan rekomendasi itu berlaku untuk semua, bukan hanya di Kepri.

Skandal Impor Kembali Mencuat, KPK Didorong Usut Dugaan Keterlibatan Mantan Terpidana

 

"Inilah kewajiban dari pelaku usaha dalam hal pengelolaan-pengelolaan pulau-pulau kecil. Kami ingatkan untuk semua, tidak hanya di Kepri, yang mengelola pulau-pulau kecil wajib ada rekomendasi dari KKP," kata Ipunk, sapaan akrabnya, di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.

Eks Aktivis 98: Jangan Biarkan Eks Koruptor Ulangi Kejahatannya di KKP

 

Sebelumnya, Ditjen PSDKP KKP baru saja menyegel dan menghentikan sementara aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun. Langkah itu diambil karena aktivitas itu tak memiliki rekomendasi KKP dalam mengelola pulau tersebut sebagai daerah tambang.

 

Selain itu, PSDKP KKP menerima laporan dari masyarakat, aktivitas galian tambang tersebut apabila hujan, air galiannya memasuki perairan laut. Kondisi itu dikhawatirkan mencemari terumbu karang.

 

Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil ini jadi syarat wajib bagi pelaku usaha yang mengelola pulau dengan ukuran luasan di bawah 100 km persegi.

 

Adapun Pulau Citlim memiliki luas kurang lebih 23 km persegi, sudah dikelola sebagai tambang pasir darat oleh PT Jeni Prima Sukses sejak 2019. Dalam sebulan, aktivitas itu mampu memproduksi pasir sebanyak 10 ribu ton, yang dipasarkan ke Karimun dan mayoritas ke Batam.

 

"Jadi (pengelolaan pulau yang berasal dari) penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) wajib izin dari KKP," kata Ipunk.

 

Selain di Pulau Citlim, Ditjen PSDKP KKP pada hari yang sama juga melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas reklamasi dua pulau di Kota Batam, yakni Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil.

 

Kedua pulau ini merupakan pulau terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Singapura. Dan berseberangan dengan Pulau Nirup yang sudah dikelola sebagai tempat wisata dan perhotelan.

 

Pelanggaran yang dilakukan pengelola kedua pulau ini adalah tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

 

PKKPRL ini merupakan perizinan dasar guna memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai rencana tata ruang laut dan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.

 

Dijelaskan Ipunk, pihaknya akan bersikap tegas menertibkan pengelolaan pulau-pulau di Indonesia yang tidak mengantongi izin.

 

"Jadi tidak hanya di Kepri saja, tapi di seluruh wilayah Indonesia, KKP akan melakukan penertiban terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil," katanya.

 

 

Pun, dia bilang KKP melalui Ditjen PSDKP hadir untuk memastikan dalam pengelolaan ruang laut dan pulau-pulau kecil. Kata Ipunk mengingatkan agar jangan ada penyimpangan dan harus sesuai peraturan. (Ant)