Salat Tarawih Tapi Belum Salat Isya, Begini Hukumnya
- VIVA
Cerita Kita – Salat tarawih merupakan ibadah salat sunah yang dilakukan setelah salat Isya, dan hanya dilakukan di bulan suci Ramadhan. Karena banyak keutamannya, kaum muslimim berbondong-bondang untuk menunaikan salat tarawih.
Salat tarawih memiliki keutamaan sebagaimana dalam hadis Rasulullah "Barangsiapa mendirikan salat (pada malam bulan) Ramadhan karena didasari keimanan dan mencari pahala, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu," (Muttafaqun Alaih).
Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan salat malam bulan Ramadhan ialah salat tarawih. Pahala yang tertera dalam hadits berlaku umum, baik dilakukan secara sendirian maupun berjamaah.
Karena urutan salat tarawih adalah setelah salat Isya, tak sedikit juga orang yang datang ke masjid terlambat sehingga tertinggal melaksanakan salat Isya dan tiba-tiba imam sudah memulai tarawih.
Lalu apa hukumnya orang belum menunaikan salat Isya tapi mengikuti imam untuk berjamaah tarawih?
Dilansir NU Online, Ustaz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari mengatakan merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan salat tarawih dimulai dari masuknya waktu shalat isya hingga terbitnya fajar.
Sebagai catatan penting, salat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan shalat isya.
Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isya akan tetapi bila orang belum menunaikan salat isya maka hukum tarawih yang dilakukan tidak sah. Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum isy.
Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum salatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi salat sunah mutlak (bukan salat tarawih).
Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya dalam kitab Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan bahwa 'Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan saalat isya’ dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan salat tarawih sebelum melakukan salat isya’, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan salat tarawih sebelum salat isya’), maka salat tarawihnya tidak sah'.
Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka salat tarawih tersebut berpeluang menjadi salat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan salat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.