Disahkan DPR, Kapan DKI Jakarta Resmi Berganti Jadi DKJ?

Monumen Nasional (Monas) di pusat Kota Jakarta
Sumber :
  • VIVA

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan; Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. 

Tinggalkan PDIP, Menantu Jokowi Bobby Nasution Mantap Berlabuh ke Golkar?

Adapun materi muatan keempat, kata dia, memuat pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan. 

"Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD," tuturnya. 

Pemerintahan Prabowo Berpotensi Disandera Lewat Parlemen, Jangan Berpangku Tangan ke Jokowi

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan. 

Ia menambahkan perumusan RUU DKJ merupakan implikasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). 

PDIP Menyesal Besarkan Gibran? Hasto: Kami Jujur Saja Khilaf Dulu Ikut Calonkan

Kendati RUU DKJ sudah disahkan DPR melalui Pengambilan Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna, namun Presiden Joko Widodo masih perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) sebelum Ibu kota secara resmi pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan nama DKJ resmi dipakai menggantikan “DKI Jakarta”.