Polda Jambi Buru Bos PT KAS Terkait Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Ilustrasi pelaku kejahatan/borgol
Sumber :

Jambi Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Direktur PT Kencana Alam Sawit (PT KAS), Rully Priyadipta selalu mangkir dari wajib lapor. Hingga kini, tidak diketahui dimana Rully Priyadipta berada.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Didesak Tangkap Pelaku Penipuan Rp 2,7 Miliar

Rully Priyadipta adalah Direktur PT. Kencana Alam Sawit, yang dilaporkan oleh Donald Wira Atmaja, selaku Pemegang Saham dan Komisaris PT. Kencana Alam Sawit ( PT. KAS ), sesuai dengan Laporan Polisi , LP/B160/VI/2024/SPKT/POLDA JAMBI, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Kuasa hukum pelapor, Herna Sutana, mengatakan saat menjabat sebagai direktur PT. Kencana Alam Sawit, Rully Priyadipta diduga menjual Minyak Kotor (Miko) sisa produksi. Kemudian uang penjualan Minyak Kotor tersebut tidak masuk ke dalam rekening perusahaan.

Praperadilannya Ditolak, Jaksa Sebut Halim Ali Segera Diadili di PN Lubuklinggau

“Penyidik Polda Jambi telah menetapkan Rully Priyadipta sebagai Tersangka yang kemudian diduga melarikan diri, dan penyidik sudah berusaha mencari keberadaan Rully, namun tidak diketemukan,” kata Herna Sutana dalam keterangannya, Jumat, 7 Maret 2025.

Herna mengatakan, karena keberadaan Rully tak juga diketahui, saat ini Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO. “Karena keberadaan Rully tak dapat diketahui, polisi sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mencari yang bersangkutan,” ujarnya

Polri Kalah Lawan Kuli Bangunan di Praperadilan, Jenderal Listyo Sigit Buka Suara

Herna mengatakan, meskipun saat ini Rully Priyadipta tengah mengajukan permohonan Pra Peradilan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Jambi, namun dia meyakini bahwa praperadilan Rully tidak dapat diterima.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) No. 1 tahun 2018, salah satu poin aturan tersangka, dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencaharian orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujarnya