Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Didesak Tangkap Pelaku Penipuan Rp 2,7 Miliar
Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto diminta untuk segera menangkap Direktur Utama PT Smardjaya, Siti Marlina Br Lubis karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp2,7 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh David Salim selaku perwakilan dari korban bernama LX yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) di Polda Metro Jaya.
“Kami meminta Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menangkap pelaku karena jelas-jelas ini kasus penipuan,” kata David Salim.
David Salim juga berharap kasus penipuan tersebut ada kepastian hukum dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, sudah hampir empat tahun kasus ini tak ada kepastian hukum dari para penyidik.
“LX berharap kasus yang sudah berjalan selama tiga tahun enam bulan ini ada kepastian hukum. Karena sebagai warga negara asing dia tidak memahami aturan-aturan birokrasi di Indonesia, maka dari itu dia meminta saya untuk mewakili,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua (LPPN-RI) Lembaga Pemantau Penyelanggara Negara RI, Ahmad Muhammad yang juga selaku kuasa hukum korban meminta kepada Irjen Karyoto untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kasus yang teregister dengan LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ itu sudah tiga tahun tak ada progres penanganan dari penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.