Klimaks! Hakim Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan, Segera Dibebaskan dari Tahanan

Hakim praperadilan Pegi Setiawan, Pegi Setiawan
Sumber :
  • Ist

Cerita Kita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

KY Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming

"Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Praperadilannya Ditolak, Jaksa Sebut Halim Ali Segera Diadili di PN Lubuklinggau

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar hakim Eman Sulaeman.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," tegasnya

KY Didorong Periksa Hakim Ansori atas Dugaan Ketidaknetralan dalam PK Mardani Maming

Selanjutnya, hakim juga menegaskan bahwa segala keputusan, atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum. 

Hakim memerintahkan kepada penyidik Polda Jabar selaku termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon Pegi Setiawan. "Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," sambungnya

Halaman Selanjutnya
img_title