Kasus Dugaan Penipuan Proyek Tambang Senilai Rp 80 Miliar, Korban Minta Kapolri Turun Tangan
Senin, 17 Maret 2025 - 21:10 WIB
Sumber :
Jakarta – LQ Indonesia Law Firm mendampingi saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Huma Medan Asia terhadap PT San Geng International Mining.
Kuasa hukum PT San Geng International Mining, Alkausar Akbar menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar akibat janji proyek yang tidak ditepati. Menurut Alkausar Akbar, kasus ini bermula ketika PT Huma Medan Asia menawarkan proyek di Pulau Obi kepada PT San Geng International Mining.
Advokat dari LQ Indonesia Law Firm
Photo :
- -
Namun, setelah proyek selesai dengan total nilai invoice mencapai Rp 80 miliar, PT Huma Medan Asia tidak melakukan pembayaran yang seharusnya.
Halaman Selanjutnya
"Klien kami sudah mengirimkan somasi, tapi hingga kini tidak ada tanggapan. Bahkan, saat dihubungi, nomor PT Huma Medan Asia sudah tidak aktif. Ini ada apa?" ujar Alkausar Akbar kepada media.