Modus Masuk Polisi, Pria di Makassar Tipu Calon Siswa Polri Rp200 Juta
Makassar - Pihak kepolisian dari Unit Resmob Polda Sulsel meringkus Rusdi Halim (62). Rusdi dicokok karena menipu warga Palembang senilai Rp200 juta dengan modus menjanjikan anak korban dapat lulus Calon Siswa (Casis) Bintara Polri.
Menurut polisi, pelaku ditangkap di Jalan Karunrung Raya, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Benar, kami berhasil mengamankan pelaku terkait kasus penipuan Casis Bintara polisi di rumahnya Jalan Karunrung Raya, Makassar," kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata dikutip pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dijelaskan AKP Wawan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari Polres Palembang, Sumatera Selatan. Polisi menerima laporan warga yang tertipu anaknya bisa diloloskan jadi polisi di Palembang dengan dalih ada orang dalam yang mengurusnya.
Korban saat itu dihubungi pelaku karena mengenalnya. Lalu, korban ditawari bantuan bisa diloloskan jadi casis Polri asalkan diberi uang 'pengurusan' senilai Rp200 juta. Lantaran percaya, korban selanjutnya mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.
Tapi, harapan bisa lolos seleksi malah gagal. Menyadari sudah tertipu, korban lalu menghubungi pelaku maupun keluarganya. Namun, tak bisa tersambung hingga akhirnya melaporkan penipuan tersebut ke polisi.
"Laporan polisinya di Polres Palembang. Kami hanya membantu anggota Polres Palembang menangkap pelakunya di Makassar setelah memastikan keberadannya," jelas Wawan.
Dari hasil interogasi, pelaku diketahui berprofesi buruh itu menjalankan aksinya tidak sendiri. Ada pelaku lain berinisial RR yang mengarahkan dan mengajari pelaku serta mentransfer uang ke rekeningnya. Pelaku RR kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Korban mengirimkan uang ke rekannya itu (RR) dan pelaku ini hanya mendapat uang dari dana itu sebesar Rp11,2 juta. Pelaku mengaku tidak punya siapa pun dalam proses seleksi. Ia berharap anak korban lolos dengan kemampuannya sendiri," ujar RR.
Usai ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, pelaku diserahkan ke pihak Polres Palembang. Pelaku kini diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ant)