Kisah Pilu Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang, Dibunuh Usai Disetubuhi Pelaku
Kamis, 2 Mei 2024 - 18:07 WIB
Sumber :
- Ist
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pastinya membunuh korban, dan tega membuangnya di dalam koper di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Atas hal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sumber: VIVA.co.id