Kisah Pilu Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang, Dibunuh Usai Disetubuhi Pelaku
Kamis, 2 Mei 2024 - 18:07 WIB
Sumber :
- Ist
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pastinya membunuh korban, dan tega membuangnya di dalam koper di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga :
Tersangka Aborsi di Bandar Lampung Ajukan Praperadilan, Natalia Rusli: Harus Dihukum Setimpal
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Atas hal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sumber: VIVA.co.id