Wajibkah Memakai Cadar Bagi Para Muslimah?

wanita memakai niqob
wanita memakai niqob
Sumber :
  • michael wave/unsplash

Cerita KitaCadar atau "Niqab" merupakan kain yang digunakan untuk menutup wajah oleh para perempuan muslimah. Berbicara mengenai hukum niqab tentu tidak jauh dari bahasan tentang batasan aurat wanita dan apakah wajah termasuk dari aurat yang harus ditutup?  

Kebanyakan ulama dalam melihat cadar memang tidak mewajibkan para muslimah untuk menutupi wajahnya karena bukan bagian dari aurat. Pendapat tersebut berdasarkan pada ulana-ulama besar seperti Ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali.

Seperti pendapat dari Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i : 

  وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنْ كَانَتْ حُرَّةً فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ 

Artinya ;  “Adapun perempuan, jika merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 1, h. 104).   

Tetapi ada juga dari ulama mazhab Syafi'i yang berpendapat bahwa wajah wanita merupakan aurat dan harus ditutupi. Seperti yang pernah ditulis oleh Syekh Syarqawi: 

  أَمَّا عَوْرَتُهَا خَارِجَ الصَّلَاةِ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجْنَبِيِّ إِلَيْهَا فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ 

“Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).  

niqob, cadar

niqob, cadar

Photo :
  • muhmed alaa el-bank/unsplash

Terlepas dari wajib tidaknya memakai cadar oleh para ulama, ada beberapa hukum bercadar menyesuaikan kondisi si pemakai. 

Haram 

Para ulama dari empat madzhab bersepakat bahwa memakai cadar diharamkan ketika perempuan tersebut tengah melakukan Ihram. Jika  seseorang tersebut memaksa mengenakan cadar padahal tidak ada hal yang mendesak dibaliknya, maka perempuan tersebut harus membayar denda sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :