Wajibkah Memakai Cadar Bagi Para Muslimah?

wanita memakai niqob
Sumber :
  • michael wave/unsplash

Cerita KitaCadar atau "Niqab" merupakan kain yang digunakan untuk menutup wajah oleh para perempuan muslimah. Berbicara mengenai hukum niqab tentu tidak jauh dari bahasan tentang batasan aurat wanita dan apakah wajah termasuk dari aurat yang harus ditutup?  

Klarifikasi Isu Kolam Limbah, Dinas ESDM NTB Tegaskan STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala

Kebanyakan ulama dalam melihat cadar memang tidak mewajibkan para muslimah untuk menutupi wajahnya karena bukan bagian dari aurat. Pendapat tersebut berdasarkan pada ulana-ulama besar seperti Ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali.

Seperti pendapat dari Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i : 

Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang di Bandara Sentani Ditangkap

  وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنْ كَانَتْ حُرَّةً فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ 

Artinya ;  “Adapun perempuan, jika merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 1, h. 104).   

Menhut Adopsi Pohon di Gampong Jaboi Sabang: Jaga-Lestarikan Hutan Lebih Baik

Tetapi ada juga dari ulama mazhab Syafi'i yang berpendapat bahwa wajah wanita merupakan aurat dan harus ditutupi. Seperti yang pernah ditulis oleh Syekh Syarqawi: 

  أَمَّا عَوْرَتُهَا خَارِجَ الصَّلَاةِ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجْنَبِيِّ إِلَيْهَا فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ 

Halaman Selanjutnya
img_title