Terkuak, Pembayaran Vendor Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Dieksekusi oleh Perusahaan Hengky Pribadi
Palembang – Sidang Lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 12 Maret 2025, menghadirkan ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS); Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS) dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Agenda persidangan ini adalah mendengarkan keterangan dimana ketiga terdakwa saling bersaksi dan mendengar keterangan sebagai terdakwa.
Terungkap dalam persidangan bahwa adanya pembayaran kepada salah satu vendor dalam pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini dilakukan oleh perusahaan milik Hengky Pribadi, yaitu PT Haga Jaya Mandiri.
Hal ini terungkap ketika pihak JPU menampilkan barang bukti berupa bukti bayar kepada perusahaan Emerson Singapore atas Purchases Order (PO) PT Truba senilai 294.970 USD, yang ternyata dibayar oleh PT Haga Jaya Mandiri melalui rekening Bank Mandiri yang ditandatangani oleh Hengky Pribadi.
Selain itu, juga terungkap dalam persidangan bahwa sesuai dengan bukti surat dari J Trust Bank mengenai Jawaban atas surat PT Truba Engineering Indonesia tertanggal 6 September 2023, dikarenakan adanya kejanggalan transaksi tarik tunai dalam jumlah yang fantastis dari rekening J Trust Bank atas nama PT Truba yang tidak diketahui oleh terdakwa Nehemia Indrajaya sebagai direktur PT Truba.
Melalui surat resminya tanggal 29 September 2023, J Trust Bank memberikan konfirmasi bahwa J Trust Bank telah melakukan pengecekan data/sistem terhadap transaksi yang dimohonkan oleh PT Truba untuk diklarifikasi, dimana berdasarkan data/sistem bahwa penerima uang/dana atas transaksi yang ditanyakan oleh PT Truba melalui kuasa hukumnya telah diterima oleh Alfony Indrajaya, yang diketahui sebagai komisaris PT Haga Jaya Mandiri.
Kedua bukti tersebut, bukti pembayaran dan bukti surat J Trust Bank ini diperlihatkan kepada JPU di depan Majelis Hakim. "Nanti semua dokumen ini dapat disampaikan dalam pembelaan," kata Fauzi Isra Ketua Majelis Hakim.