BPKN: Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelarangan AMDK batasi Hak Konsumen
Jakarta – Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memancing reaksi publik. Pasalnya, dalam edaran itu, Gubernur Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari menganggap hal ini berpotensi melanggar hak konsumen.
"Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak Konsumen adalah hak untuk memilih barang", ujar Fitrah.
"Hal ini akan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar".
"Konsumen berhak memilih produk sesuai dengan preferensi mereka. Ketika pilihan tersebut dibatasi, akan berdampak pada psikologis bahkan ekonomi. Larangan itu membut konsumen harus membeli produk yang lebih mahal dan berat dari segi beban.
"Larangan produksi dan distribusi AMDK dibawah 1 liter membuat konsumen berpotensi mengeluarkan kocek dan tenaga lebih. Sebab akan membeli produk yang lebih mahal dan membawanya secara lebih berat, hal ini tentu menggangu kenyamanan konsumen" ujar Fitrah.
Apalagi Pulau Dewata dikenal dengan Pariwisatanya, konsumen sektor Pariwisata potensial yang akan paling terkena dampaknya, sebab akan kesulitan mencari AMDK yang memudahkan konsumen.