Dari Bareskrim ke Kejati Jabar, Laporan Ridwan Kamil Terkait UU ITE Masuki Tahap Krusial
Jakarta – Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Ridwan Kamil, sudah memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa enam saksi dan dalam wakru dekkat akan memeriksa saksi-saki lainnya.
“Untuk kasus RK, enam orang saksi sudah diperiksa dan masih berlanjut,Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini,” kata Direktur Tindak Pidanan Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan Rabu (21/5).
Himawan memastikan, hingga saat ini proses penyidikan dan pemeriksaan saksi untuk laporan dari Ridwan Kamil masih terus berjalan.
Untuk status perkara, Himawan mengatakan, laporan Ridwan Kamil tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, Himawan belum bisa memastikan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan beberapa pihak ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 lalu. Langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri yang saat ini sudah berada di wilayah penyidikan pun terjawab ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP) dilayangkan Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Jumat, 2 Mei 2025 lalu,
Penerimaan SPDP ini menandai langkah awal Kejati Jabar dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil kepada Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, laporan tersebut memiliki tempus locus delicti di wilayah hukum Jawa Barat. Oleh sebab itu pihaknya akan terlibat untuk mengikuti perkembangan penyidikan atas laporan tersebut.