Dari Bareskrim ke Kejati Jabar, Laporan Ridwan Kamil Terkait UU ITE Masuki Tahap Krusial
Muslim menegaskan bahwa tim hukum Ridwan Kamil sepenuhnya mendukung kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional, namun menekankan bahwa kebebasan tersebut bukanlah hak mutlak tanpa batas."Ketika informasi yang tidak terbukti disebarkan secara gegabah, apalagi dengan dampak yang merusak reputasi dan kehidupan keluarga, maka hukum harus bertindak,” paparnya.
Dia menambahkan bahwa kasus ini seharusnya dilihat sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, bukan sekadar perseteruan antara dua pihak. "Ini bukan tentang membungkam pendapat, melainkan memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat untuk penghancuran karakter tanpa dasar. Kami berharap kasus ini bisa menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di dunia maya,”ucapnya.