Dari Bareskrim ke Kejati Jabar, Laporan Ridwan Kamil Terkait UU ITE Masuki Tahap Krusial

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
Sumber :

"Tanggal 2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK,”  kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Satgasus Bareskrim Polri Dampingi Kemensos Periksa Dinsos Lamongan

Cahya juga mengatakan, SPDP yang pihaknya terima berkaitan dengan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kejati Jabar juga telah menunjuk enam jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti SPDP tersebut. 

"Kajati Jabar menunjuk 6 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Pasal sangkaannya Pasal 51 (1), Jo Pasal 53 dan atau pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (2) dan/atau Pasal 45 (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,"

Jika Anies Tak Maju, RK dan Sahroni Berpeluang 'Head to Head' di Pilgub DKI 2024

Mewaili Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyampaikan apresiasi atas langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri yang serius menangani kasus ini. Dalam pernyataannya, Muslim menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan upaya melindungi integritas hukum dan hak individu dari penyalahgunaan media digital.

"Klien kami, Ridwan Kamil, adalah sosok publik yang selama ini konsisten menjunjung tinggi etika dan hukum. Sayangnya, beliau menjadi korban dari penyebaran narasi tidak benar yang tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial,” katanya.

Rakornas Hanura: OSO Tekankan Disiplin dan Soliditas untuk Kejayaan Partai

Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi perhatian bersama mengenai pentingnya literasi digital dan tanggung jawab moral dalam bermedia sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang pesat harus diimbangi dengan kesadaran akan konsekuensi hukum dari setiap unggahan.

"Kami percaya, dalam negara hukum, setiap pihak harus bertanggung jawab atas pernyataannya, terutama jika disebarkan secara masif melalui platform digital,” ujar Muslim.

Halaman Selanjutnya
img_title