Warga Tagih Janji Bupati Pekalongan Usut Dugaan Korupsi Kades

Ilustrasi pejabat daerah
Sumber :

Pekalongan – Warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menyuarakan kekecewaan atas lambatnya respons pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan serius penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa mereka. 

Tanggapi Isu Pencopotan Jaksa Agung, Pengamat: Tak Mungkin Prabowo Ganti yang Berprestasi

Dugaan tersebut mencakup praktik jual beli jabatan, korupsi anggaran desa, hingga penggelapan aset negara, seperti hilangnya traktor dan sepeda motor bernilai ratusan juta rupiah.

Warga telah menggelar aksi massa dan akhirnya diterima audiensinya oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam pertemuan resmi di Pendopo Bupati, turut hadir pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat. Bupati pun menyampaikan komitmen untuk segera memproses laporan warga dalam kurun waktu satu minggu.

Bertemu Gubernur, Bupati-Walikota Riau, Menhut Bahas Tata Kelola Kawasan Hutan

Namun, lebih dari sepekan setelah pertemuan tersebut, belum ada tindakan nyata dari pihak pemerintah daerah. Warga kini mempertanyakan integritas janji tersebut dan menuntut bukti nyata atas komitmen penegakan hukum yang dijanjikan langsung oleh Bupati.

“Sudah lewat satu minggu sejak kami diterima oleh Ibu Bupati, tapi sampai hari ini belum ada tindakan. Padahal bukti-bukti dugaan penyelewengan sangat jelas,” tegas Toto Supri Yanto, warga Randumuktiwaren.

Indonesian Audit Watch Desak Presiden Prabowo Bongkar Skandal Frekuensi, Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Toto menambahkan, salah satu contoh nyata adalah proyek sumur bor tahun 2021 senilai Rp135 juta yang tidak selesai dibangun, meskipun anggaran telah dicairkan. Hal ini, menurut warga, mencerminkan lemahnya pengawasan penggunaan dana desa yang berpotensi memperparah korupsi di tingkat lokal.

Di tempat terpisah, Burhanudin, koordinator lapangan aksi warga, juga mewanti-wanti Bupati Fadia untuk tidak serta-merta percaya pada laporan dari DPMD atau Inspektorat, karena menurutnya, terdapat kemungkinan adanya oknum internal yang juga terlibat dalam praktik korupsi serupa.

Halaman Selanjutnya
img_title