Jalan Panjang Mantan Pegawai Kemenkop Mencari Keadilan
Jakarta – Zaka Pringga Arbi, mantan pegawai Kementerian Koperasi (Kemenkop) kini terus mencari keadilan atas pemberhentian dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di era kepemimpinan menteri Teten Masduki.
Zaka mengaku menjadi korban fitnah atas kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh teman sejawatnya, sehingga ia ikut terseret dan sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian, akibatnya dia pun dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat.
Sebagaimana Keputusan Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 124 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat dan diperkuat dengan Keputusan Badan Ketua Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 034/KPTS/BPASN/2023 tentang Penguatan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Zaka Pringga Arbi.
Namun, dalam kasus pidana tersebut Zaka melalui Kuasa Hukum Nurseylla Indra S.H.,M.M. mengajukan praperadilan, dalam putusannya Zaka dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor. Hal tersebut berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr. Kemudian putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Bgr.
"Atas putusan praperadilan tersebut, kemudian kami mengajukan gugatan atas putusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 034/KPtS/BPASN/2023 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan memohon agar hakim memutuskan untuk mengangkat kembali penggugat sebagai ASN," ujar Seylla kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2025).
Selanjutnya, kata Seylla, kliennya mendapatkan keadilan oleh Hakim yang berwenang, hal itu berdasarkan Putusan PT TUN Jakarta Nomor 17/G/2023/PT.TUN.JKT tanggal 31 Desember 2023, dalam amar putusannya, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," ungkap wanita berparas cantik ini.
Kemudian dalam amar putusan tersebut Hakim PT TUN membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor 034/KPTS/BPASN/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Penguatan Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 124 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat.