LBH Muhammadiyah Apresiasi MA Batalkan Ekspor Pasir Laut: Harapan Baru Bagi Lingkungan!
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya Putusan No. 5/P/HUM/2025 yang secara resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Putusan ini secara otomatis melarang pemerintah melakukan ekspor pasir laut, yang sebelumnya sempat kembali dibuka oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo setelah 20 tahun dihentikan.
Ketua LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung merupakan langkah monumental dalam sejarah peradilan lingkungan di Indonesia.
“Kami menyampaikan penghormatan sebesar-besarnya kepada MA. Ini adalah sinyal tegas bahwa kebijakan pengelolaan laut tidak boleh didasari motif ekonomi semata,” ujarnya kepada media, Jumat, 27 Juni 2025.
MA Tegaskan: Penambangan Pasir Laut Bertentangan dengan UU
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kebijakan penambangan pasir laut untuk ekspor bertentangan dengan semangat Pasal 56 UU Kelautan, yang tidak mengatur eksploitasi pasir laut untuk kepentingan komersial.
MA bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab negara terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dan pesisir.