Menteri Bahlil Soal Permen Sumur Rakyat: Hanya yang Sudah Beroperasi Sejak Lama

Menteri Bahlil Sidak Gas Melon ke Pangkalan di Riau
Sumber :

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.

Kawasi Bertransformasi: Dari Desa Tertinggal Menuju Ecovillage Berstandar Internasional

Bahlil menjelaskan, izin atau legalitas ke seluruh sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah telanjur dibor.

“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," kata Menteri Bahlil dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.

Kementan Pastikan Peran Aktif Disabilitas Dalam Pembangunan Pertanian

Ia pun menyayangkan pemberitaan yang belakangan ini berkembang justru malah disalahartikan. Menteri Bahlil menjelaskan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.

Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina. Oleh karena itu, Menteri Bahlil mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.

Tinjau Produk Olahan Kayu di Yogya, Menhut: Hilirisasi Kehutanan Hingga Pembuka Lapangan Kerja

"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," ucap Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barrel minyak per hari. Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum. 

Halaman Selanjutnya
img_title