DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Rieke Diah Pitaloka Bilang Begini

Rieke Diah Pitaloka di kantor Kejati Jatim
Sumber :

Jakarta – Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, angkat bicara mengenai polemik RUU Pilkada. Sebagaimana diketahui, pengesahan RUU Pilkada yang sejatinya dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, akhirnya harus dibatalkan karena rapat paripurna tidak quorum.

Para Perantau Jateng Dukung Arinal Kembali Pimpin Lampung, Ini Alasannya

Rieke mengatakan, putusan yang telah dikeluarkan oleh MK tentang syarat pencalonan kepala daerah, sifatnya sudah final dan mengikat. Saat ini, terkait aturan tersebut, bola ada di 3 instansi terkait.

"Bola pertama di KPU.KPU wajib segera mengubah PKPU No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Untuk itu kami Mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No.8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar Putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," kata Rieke, Jumat 23 Agustus 2024

Bertemu Presiden Jokowi, Ahmad Ali: Fokus pada Politik dan Ekonomi Sulawesi Tengah

Bola kedua, kata Rieke, ada di DPR. Menurutnya, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah membahas PKPU Perubahan

"Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, Pemerintah dan KPU serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa mengubah substansi," kata Rieke.

Peta Kekuatan Elektoral 2 Paslon di Pilkada Kaltim versi Survei PSI

Bola yang ketiga, lanjutnya, ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).tokoh yang lekat dengan karakter Oneng ini mendesak draft perubahan PKPU No.8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham (libatkan Kementerian dan Lembaga lain yang tetkait) hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024.

"Mendesak Pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU No.8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU No.2/2024, dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024," kata Rieke.

Halaman Selanjutnya
img_title